Aksi Menginap Petani di DPRD Sumut Dibubarkan Paksa, Mak-mak Menangis Histeris
"Enggak kasihan kalian melihat anak kecil ini," ujar salah seorang petani sambil menunjuk ke arah anak kecil yang sedang tertidur.
Aksi petugas pun sempat terhenti karena para petani tetap bertahan di atas terpal yang mereka bentangkan. Massa menolak untuk pergi dari tempat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, petugas dari Satpol PP dan pihak kepolisian masih berada di lokasi.
Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap menyebut pembubaran itu dilakukan karena aksi menginap yang dilakukan massa bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam Perda tersebut, masyarakat dilarang untuk bertempat tinggal atau tidur di lokasi yang menjadi jalur hijau, taman atau fasilitas umum.
"Perda Nomor 10 disebutkan bahwa tidak dibolehkan. Jadi, ini yang sampai terjadi ada benturan," ujarnya.
Rakhmat menyebut massa meminta agar mereka tetap bisa menginap di lokasi tersebut. Namun, dia mengaku pihaknya tidak bisa mengizinkan hal itu.
"Harapan mereka, mereka diizinkan, tetapi kami tidak mengizinkan hal seperti itu. Karena apa, kalau hal ini nanti terjadi hal-hal yang lain juga akan terulang seperti itu kembali," ungkapnya.
Aksi menginap yang dilakukan puluhan petani di depan gedung DPRD Sumut berujung ricuh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News