Tegas, Irjen Panca Periksa Polisi yang Menangkap Anggota DPRD Langkat: Propam Lagi Bekerja

"Iya itu ditangguhkan penahanannya," kata Irjen Panca.
Panca mengatakan pihaknya membuka ruang agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan baik-baik.
Pihak kepolisian juga mendorong kasus itu diselesaikan dengan keadilan restoratif.
"Kami kedepankan selalu pendekatan ultimum remedium, pendekatan hukum itu adalah yang terakhir. Selama bisa mereka sepakat untuk bisa menyelesaikan dengan baik-baik, why not, makanya kami dorong, ada restoratif justice," pungkasnya.
Kasus itu berawal saat ZH mengunjungi daerah pemilihannya pada 14 Februari lalu dan mendengar aspirasi warga yang protes terhadap aktivitas sebuah perusahaan di Desa Pasiran.
Oleh pihak perusahaan, tindakan anggota DPRD itu dilaporkan ke polisi sebagai upaya menghasut warga sehingga ZH dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Langkat.
Sahroni menyebut pemanggilan dan penetapan anggota DPRD Langkat itu sebagai tersangka sebuah tindakan keliru dari kepolisian setempat.
Sebab, ZH berkewajiban menyerap aspirasi dan menindaklanjuti keresahan masyarakat.
Penangkapan dan penetapan tersangka kepada seorang anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut) berinsial ZH diduga menyalahi prosedur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News