Pemerintah Bakal Hapus Listrik Golongan 450 VA dan Diganti dengan 900 VA, Begini Penjelasannya

Selasa, 13 September 2022 – 15:30 WIB
Pemerintah Bakal Hapus Listrik Golongan 450 VA dan Diganti dengan 900 VA, Begini Penjelasannya - JPNN.com Sumut
Pemerintah sepakat menghapus daya listrik 450 VA. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati perubahan daya pelanggan listrik masyarakat miskin dan menghapus daya 450 volt ampere (VA).

Ketua Banggar Said Abdulllah mengatakan pemerintah telah sepakat untuk menaikkan daya dari yang tadinya 450 volt ampere (VA) menjadi 900 VA, sementara 900 VA menjadi 1.200 VA.

Dia menjelaskan dengan perubahan tersebut maka daya listrik masyarakat miskin menjadi 900 VA sehingga permintaan terhadap listrik naik dan oversupply berkurang.

Peraturan tersebut tertuang pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kami naikkan saja kebijakannya untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA," tuturnya.

Selain itu, Said minta kepada PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya tambahan ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut.

"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan enggak perlu biaya. PLN tinggal datang mengotak-atik kotak meteran," ungkap Said.

Sejak 2017 golongan tarif pelanggan baik dalam bentuk subsidi maupun kompensasi tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 VA dan menaikkan menjadi 900 VA
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News