Tarif Listrik Naik, Ada 2,09 Juta Pelanggan Terkena, Berikut Rinciannya

Senin, 13 Juni 2022 – 22:22 WIB
Tarif Listrik Naik, Ada 2,09 Juta Pelanggan Terkena, Berikut Rinciannya - JPNN.com Sumut
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memutuskan kenaikan tarif listrik yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang. (Ilustrasi) Foto: dok PLN

sumut.jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) akan melaksanakan keputusan pemerintah terkait tarif listrik. Pelanggan PLN yang terkena kenaikan jumlahnya mencapai 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total jumlah pelanggan.

Kenaikan tarif listrik ditujukan kepada rumah tangga menengah ke atas atau pelanggan nonsubsidi golongan 3.500 CVolt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1,P2, dan P3) yang akaan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan upaya tersebut dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Menurutnya, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Kemudian, golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen, sementara pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

"Penerapan subsidi ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini merupakan adjustment. Bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak," ujar Darmawan, Senin (13/6).

Berdasarkan data PLN, sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk 2,09 juta pelanggan yang masuk kategori nonsubsidi. Kenaikan tersebut berdasarkan surat keputusan menteri ESDM
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News