Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkot di Medan Naik, Sebegini Jadinya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan menyesuaikan tarif angkutan umum menyikapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe mengatakan pihaknya memutuskan untuk menaikkan tarif menjadi Rp 6.500 per estafet. Sebelumnya, tarif angkutan umum di Medan sebesar Rp 5 ribu.
"Kami sudah menyesuaikan tarif untuk angkutan umum dengan besaran Rp 6.500 per estafet," kata Mont Gomery kepada JPNN Sumut, Senin (5/9).
Dia menjelaskan kenaikan tarif angkutan kota di Medan sebagai langkah menyiasati kenaikan harga BBM itu mulai berlaku sejak hari ini. Kebijakan penyesuaian tarif tersebut dilakukan lantaran meningkatnya biaya operasional.
"Sebenarnya kami tidak ingin melakukan penyesuaian tarif , tetapi kalau tidak kami sesuaikan (naikkan,red) tarif, enggak bisa jalan kami, bisa-bisa kami tutup," ungkapnya.
Selain angkutan kota, sejumlah angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) di Kota Medan, juga melakukan penyesuaian harga tiket.
Satu di antara perusahaan pengangkutan darat yang akan menaikkan tarif tiket adalah PT Antar Lintas Sumatera (ALS) dan PO Bus Makmur.
Humas ALS Alwi Matondang mengatakan pihaknya berencana akan melakukan penyesuaian harga tiket dalam waktu dekat. Tarif terbaru tersebut akan berlaku ke semua rute yang dilayani.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) akan menyesuaikan tarif angkutan umum menyikapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News