Pemko Medan Tingkatkan Kolaborasi Perluas Kesempatan Kerja Bagi Disabilitas
Kamis, 01 September 2022 – 15:10 WIB
Layanan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden No. 60/2020 tentang Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
"Melalui layanan ini kami memberikan pendampingan kepada para penyandang disabilitas agar memiliki bekal dan kemampuan sebelum diantarkan kepada pengusaha untuk dapat mempekerjakan mereka," kata Ilyan Chandra Simbolon.(antara/jpnn)
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mendorong seluruh pihak membuka akses bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News