Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Warga Sumut Harus Tahu

Rabu, 09 Maret 2022 – 14:50 WIB
Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Warga Sumut Harus Tahu - JPNN.com Sumut
Stasiun Kereta Api. Foto; Ricardo/JPNN.com

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Yuskal.

Berdasarkan SE Kemenhub No 25, kata Yuskal, kapasitas angkut kereta api antarkota maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

PT KAI Divre I Sumut sendiri hingga 8 Maret 2022 telah mengangkut 251.899 penumpang yang terdiri dari 203.776 penumpang kereta api lokal serta 48.123 penumpang kereta api antar kota.

Selain itu, hingga saat ini PT KAI Divre I Sumut masih menyediakan enam stasiun yang melayani tes Antigen seharga Rp 35 ribu, yaitu Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Tebing Tinggi, serta Mambangmuda.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Yuskal. (mcr22/jpnn)

Ini nih aturan terbaru dari Kereta Api Indonesia (API) bagi warga Sumut yang akan melakukan perjalanan

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia