Kamaruddin Sebut Ada Informasi dari Dua Jenderal Polisi Soal Istri Ferdy Sambo, Tersangka?
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membenarkan informasi terkait penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kamaruddin mengatakan telah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (16/8) siang.
Menurut advokat kelahiran Tapanuli Utara ini, dalam pertemuan tersebut dua jenderal Polri tadi membenarkan soal kabar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Kalau orangnya jahat, terus jahat lagi, berarti harus diproses supaya nanti merenung di kamar 2x2 itu (sel penjara, red)," kata Kamaruddin.
Kamaruddin bilang Putri Candrawahi nantinya bisa memohon ampun saat berada di dalam penjara.
"Dia (Putri) bisa berdoa dan baca kitab di sana. Dia bisa dekat dengan yang mahakuasa, memohon pengampunan," kata Kamaruddin.
Baca Juga:
Pengacara keluarga Brigadir J ini juga membeberkan sejumlah dugaan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo mencuri empat rekening kliennaya yang sudah meninggal dunia itu. Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri itu diduga mencuri handphone dan laptop milik Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkap informasi terbaru dari dua jenderal di Mabes Polri terkait status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, simak...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News