Ketua DPRD Sumut Tak Mau Sendiri Temui Buruh, 4 Wakilnya Sampai Diboyong, Simak Janjinya
Selain itu, kata CP Nainggolan, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu juga tidak melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang seharusnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 itu adalah inkonstitusional," ungkapnya.
Selain dinyatakan inkonstitusional, CP Nainggolan mengaku bahwa undang-undang tersebut juga telah banyak mendegradasi hak-hak buruh dan pekerja.
Misalnya, soal pesangon, banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengalihan pekerja menjadi tenaga outsourcing hingga soal pengupahan.
CP menilai aturan yang ada di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 itu sama saja seperti penjajahan bagi kaum buruh dan pekerja.
"Ini merupakan penjajahan modern di masa kemerdekaan. Banyak hal-hal lagi sebenarnya yang sangat merugikan kaum pekerja dan kaum buruh," sebutnya.(mcr22/jpnn)
Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting menemui buruh dan pekerja yang menggelar aksi di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (10/8).
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News