Ratusan Buruh Demo di Depan Gedung DPRD Sumut, Tuntutannya Harus Disampaikan Ke Presiden, Simak
Selain itu, kata CP Nainggolan, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu juga tidak melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang seharusnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 itu adalah inkonstitusional," ungkapnya.
Selain dinyatakan inkonstitusional, CP Nainggolan mengaku bahwa undang-undang tersebut juga telah banyak mendegradasi hak-hak buruh dan pekerja.
Misalnya, soal pesangon, banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengalihan pekerja menjadi tenaga outsourcing hingga soal pengupahan.
CP menilai aturan yang ada di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 itu sama saja seperti penjajahan bagi kaum buruh dan pekerja.
"Ini merupakan penjajahan modern di masa kemerdekaan. Banyak hal-hal lagi sebenarnya yang sangat merugikan kaum pekerja dan kaum buruh," sebutnya.(mcr22/jpnn)
Massa aksi yang menggelar aksi ini berasal dari sejumlah aliansi buruh di Sumut, seperti SPSI, KSBSI, SBSU, SBNI dan organisasi buruh lainnya.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News