Gubsu Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Penting, Warga Sumut Harus Tahu
sumut.jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran berupa imbauan untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI.
Surat Edaran itu bernomor: 003.3/7665/2022 tertanggal 14 Juli 2022.
Dalam surat itu, seluruh warga Sumut diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh mulai dari 1-31 Agustus 2022.
Baca Juga:
"Semarakkan HUT RI dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan mengibarkan berdera merah putih di lingkungan Bapak/Ibu secara serentak," kata Asisten Pemerintahan dan Rakyat Sumut M Fitriyus, Senin (1/8).
M Fitriyus mengatakan imbauan itu dilakukan untuk menyemarakkan perayaan HUT Republik Indonesia sekaligus memberikan penghormatan kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
"Kobarkan semangat merah putih sebagai wujud rasa syukur atas kemerdekaan Bangsa Indonesia yang telah diraih dan penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur demi bangsa dan negara Indonesia tercinta,” ujar Fitriyus.
Dia menjelaskan imbauan itu juga tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
“Dalam Surat Edaran tersebut juga dimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk menyelenggarakan program, kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan,” jelasnya.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran berupa imbauan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News