Ya Ampun, 91 PMI Ilegal yang Diamankan Polairud Ternyata Berasal dari 9 Provinsi

Kombes Toni Ariadi Efendi mengatakan penangkapan itu berawal saat pihaknya menerima informasi terkait dugaan penyeludupan calon PMI ke Malaysia. Pihak Polairud yang menerima informasi itu langsung bergerak menuju lokasi dengan melakukan teknik penyamaran.
"Kami menyamar menggunakan kapal lain dan kami siapkan juga kapal patroli kami," kata Kombes Toni Ariadi didampingi Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah.
Setelah diamankan, kata Kombes Toni, para PMI beserta empat tersangka dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 302 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," ujar Perwira menengah Polri itu.(mcr22/jpnn)
Sebanyak 91 calon PMI ilegal yang diamankan oleh Polairud Polda Sumut ternyata datang dari berbagai provinsi di Indonesia.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News