Teriakan Istri Irjen Ferdy Sambo Berujung Baku Tembak, Muncul Kejanggalan Terkait Senjata
"Di balik tewasnya Brigadir Joshua, masih menyisakan kejanggalan besar," kata Muhammad Taufiq kepada wartawan, Rabu (13/7).
Salah satu tanda tanya besar, lanjutnya, ialah soal kepemilikan senjata api oleh Bharada E yang secara kepangkatan dia adalah tamtama.
Diketahui, bharada merupakan singkatan dari Bhayangkara Dua, pangkat terendah di golongan tamtama.
Urutan pangkat polisi golongan tamtama, yakni Ajun Brigadir Polisi (Abrip), Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), Bhayangkara Kepala (Bharaka) Bhayangkara Satu (Bharatu), dan Bhayangkara Dua (Bharada).
Taufiq menjelaskan berdasar Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Bharada E sebagai tamtama tidak diperkenankan memegang senjata kecuali dalam pengamanan tertentu.
"Itu pun (dalam pengamanan tertentu) senjatanya laras panjang, bukan senjata api pendek," jelasnya.
Dia menyebutkan kejanggalan tersebut memunculkan asumsi liar di masyarakat, salah satunya kemungkinan ada masalah pribadi di balik tewasnya Brigadir J.
"Ada rumor tidak sedap yang beredar mengaitkan tewasnya Jhosua dengan isu negatif yang sempat berkembang diduga memiliki hubungan istimewa," pungkasnya.
Peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyisakan kejanggalan. Salah satunya terkait senjata yang dipakai Bharada E
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News