Begini Respons MUI Soal Desakan Pencabutan Izin Holywings di Medan

Rabu, 29 Juni 2022 – 13:18 WIB
Begini Respons MUI Soal Desakan Pencabutan Izin Holywings di Medan - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Satpol PP DKI Jakarta menyegel salah satu outlet Holywings di Jakarta, Selasa (28/6). Foto: Ricardo/JPNN

sumut.jpnn.com, MEDAN - MUI merespons soal banyaknya desakan agar pemerintah mencabut izin operasional Holywings yang ada di Kota Medan.

Untuk diketahui, desakan itu menyusul adanya promosi minuman beralkohol gratis yang dilakukan akun @holywingsindonesia di instagramnya, bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum menyebut pihaknya belum sampai pada tahap mendesak pemerintah untuk mencabut operasional Holywings. Sebab, penutupan itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah.

"Terkait dengan mencabut atau tidak mencabut (izin) itu kan wewenang dari Pemda sendiri. Jadi, kami saya kira belum sampai lah kepada untuk meminta mencabut mendesak itu," kata Hasan Matsum saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Rabu (29/6).

Meksi begitu, Hasan meminta agar proses hukum terhadap para tersangka yang saat ini tengah berjalan, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. MUI Kota Medan, kata Hasan, menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Kalau kami dari MUI tentu menyerahkan sepenuhnya ke ranah hukum," ujarnya.

Hasan juga mengatakan bahwa pihak Holywings memang sudah mengucapkan permintaan maafnya atas promosi tersebut. Meski begitu, kata Hasan, proses hukum kepada para tersangka harus tetap berjalan.

"Ini sudah diproses dan Hotman Paris juga kami lihat sudah minta maaf. Hanya saja permohonan maaf ini kan tidak bisa membebaskan proses hukum," pungkasnya.

MUI merespons soal banyaknya desakan agar Pemerintah mencabut izin operasional Holywings yang ada di Kota Medan.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia