Komnas HAM Sebut Terjadi 12 Pelanggaran HAM di Kerangkeng Bupati Langkat

Jumat, 04 Maret 2022 – 07:00 WIB
Komnas HAM Sebut Terjadi 12 Pelanggaran HAM di Kerangkeng Bupati Langkat  - JPNN.com Sumut
Tim dari Komnas HAM saat meninjau kerangkeng manusia di lahan rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin, Rabu (26/1). Ilustrasi Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Anam mengungkapkan temuan mengenai adanya penghuni kerangkeng yang berusia anak dan berpotensi mengalami berbagai praktik pelanggaran HAM seperti yang ditemukan pada penghuni lain merupakan bentuk pelanggaran atas hak anak. 

"Perlindungan hak-hak anak dari eksploitasi, kekerasan, perdagangan anak, maupun sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi diatur dalam UU," jelasnya.

11. Hak atas Pekerjaan

Kemudian, terkait dengan hak atas pekerjaan, Komnas HAM menemukan mengenai tidak adanya peningkatan kapasitas bagi mereka yang bekerja. Selain itu, tidak adanya pilihan bebas untuk memilih pekerjaan, kondisi di bawah tekanan dan ancaman saat bekerja. 

"Bahkan tidak adanya perlakuan yang sama dengan karyawan pabrik," ungkapnya. 

Lalu, lanjutnya, dalam mendapatkan upah, tidak adanya jaminan keselamatan kerja, dan waktu kerja yang tidak sesuai dengan aturan mengenai jumlah jam kerja menunjukkan pelanggaran hak atas pekerjaan.

12. Hak atas Upah yang Layak dan Adil

Anam menjelaskan setiap orang memiliki hak untuk atas upah yang adil dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya. 

Namun, dari yang ditemukan Komnas HAM tidak adanya upah yang didapatkan penghuni dalam melakukan berbagai jenis pekerjaan selama periode rehabilitasi di kerangkeng. 

"Tentunya ini adalah pelanggaran atas hak untuk mendapatkan upah yang layak dan adil," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Komnas HAM RI menyampaikan dari hasil penyelidikan yang dilakukan terkuat dengan kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, s

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News