Tidak Diberi Ampun, Anak Buah Irjen Panca Penyelundup Narkoba ke Dalam Tahanan Dipecat
Keesokan harinya, Bripka Andi lalu menerima uang sebesar Rp 1 juta dari Wilson E M Sitorus untuk mengambil sabu-sabu di Jalan Aksara, Kota Medan. Tak lama, terdakwa pun pergi menjemput sabu-sabu tersebut sesuai arahan.
"Setelah bertemu dengan penjual sabu-sabu itu, terdakwa menerima satu gram narkotika jenis sabu-sabu dari penjual. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu," sebut jaksa dalam dakwaannya seperti dikutip dari SIPP PN Medan.
Setelah mengambil sabu-sabu tersebut, Bripka Andi lalu membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa lalu menyerahkan sabu tersebut kepada Wilson. Dia pun kembali menerima upah sebesar Rp 500 ribu.
Kemudian, pada 18 Februari 2020, tiga anggota Propam Polrestabes Medan menggeledah rumah Andi Arvino.
Dalam penggeledahan itu ditemukan satu buah sedotan berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.(mcr22/jpnn)
Pemecatan terhadap Bripka Andi Arvino dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Gedung Rupatama, Mapolrestabes Medan, S
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News