Tarif Listrik Naik, Ada 2,09 Juta Pelanggan Terkena, Berikut Rinciannya

Senin, 13 Juni 2022 – 22:22 WIB
Tarif Listrik Naik, Ada 2,09 Juta Pelanggan Terkena, Berikut Rinciannya - JPNN.com Sumut
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memutuskan kenaikan tarif listrik yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang. (Ilustrasi) Foto: dok PLN

"Pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021," ungkapnya.

Lebih lanjut, kelompok masyarakat mampu, yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.

Sepanjang 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun. Oleh karena itu, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Selanjutnya, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi harus diperuntukan kepada yang berhak," tegas Darmawan.

Selain itu, bagi pelanggan pascabayar perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik per Agustus 2022, sedangkan pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik per 1 Juli 2022.(mcr28/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: 2,5 Persen Pelanggan PLN Kena Kenaikan Tarif Listrik, Begini Perinciannya

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk 2,09 juta pelanggan yang masuk kategori nonsubsidi. Kenaikan tersebut berdasarkan surat keputusan menteri ESDM

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia