Lihat Puluhan Pria Ini, Mereka Kerap Mencuri Motor Warga, Ada yang Kenal?
Senin, 23 Mei 2022 – 11:28 WIB
"Polrestabes Medan dan Jajaran akan memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan, dan kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan," tegasnya.(mcr22/jpnn)
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News