Astaga, Oknum PNS Kejaksaan Terlibat Penyelundupan Sabu-sabu ke Lapas

Sabtu, 21 Mei 2022 – 17:54 WIB
Astaga, Oknum PNS Kejaksaan Terlibat Penyelundupan Sabu-sabu ke Lapas - JPNN.com Sumut
Pengedar narkoba ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Lalu pada Senin (16/5) SD menerima telepon dari nomor tidak dikenal dan diminta menerima paket. SD lantas meminta paket itu dititipkan kepada sekuriti di Kejari Cilegon.

“Selanjutnya SD meminta IW membawa charger HP untuk diberikan kepada DL di Lapas Cilegon. Namun, saat petugas lapas menggeledah, isi charger HP adalah sabu-sabu,” beber Shinto.

Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif. Kemudian untuk DL dan KT hasilnya positif.

Dari kasus itu, penyidik Polda Banten menetapkan DL dan KT sebagai tersangka dan sudah menyita satu unit charger HP warna putih dan satu paket narkoba berisi sabu-sabu seberat 3,16 gram.

“Untuk tersangka DL dan KT kami kenalan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Shinto.

Kemudian untuk IW dan SD, keduanya hanya berstatus saksi dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus penyelundupan sabu-sabu itu.

“SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urinenya juga negatif,” pungkas Shinto. (cuy/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum PNS Kejaksaan Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu, Tetapi Tak Jadi Tersangka

Lapas Cilegon bersama Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia