Polisi Berpura-pura Menjadi Pembeli, 2 orang Ini Langsung Tak Berkutik, Barang Buktinya Lihat Tuh
Selasa, 17 Mei 2022 – 11:58 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi menyebut penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh petugas soal pelaku yang sering menge
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News