LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Tersangka di Polresta Deli Serdang
Mantan Wakapolrestabes Medan itu menjelaskan bahwa korban yang tewas tersebut berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kombes Irsan mengatakan setelah diperiksa penyidik, R ditahan di rumah pemeriksaan. Namun, saat dicek pagi hari korban sudah meninggal dunia.
"Korban sudah berstatus tersangka namun belum ditahan di sel. Saat dicek pada pukul 02.00 WIB, korban masih tertidur. Pada pukul 07.15 WIB, sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Irsan menjelaskan jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Selain itu, Perwira menengah Polri mengatakan sejumlah petugas yang berada di lokasi saat kejadian turut diperiksa atas kematian tersangka.
"Penyidik dan petugas yang bertugas saat peristiwa diperiksa Propam Polresta Deli Serdang bersama Propam Polda Sumut," pungkasnya.
Namun, keluarga R menduga adanya kejanggalan atas kasus kemaritiman itu.
"Pas ditangkap sehat- sehat saja, ini tiba-tiba sudah meninggal. Dugaan saya ini sebenarnya bukan bunuh diri," ujarnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu malam.
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut meninggalnya R menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar pihak keluarga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News