Keterlaluan, Ini Pengakuan Polisi Lalu Lintas Gadungan yang Ditangkap di Medan
sumut.jpnn.com, MEDAN - DAS (37) diringkus personel Polsek Delitua saat sedang melancarkan aksinya di dekat flayover Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Selasa (3/5).
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan selain menangkap DAS, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa belasan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM) dan BPKB milik orang lain.
"Barang bukti yang diamankan dari dalam tas berupa 15 STNK, 5 SIM, 3 KTP dan 1 BPKB. Dari hasil pengecekan, surat-surat tersebut bukan atas nama yang bersangkutan," kata Kompol Dedy.
Kompol Dedy menyebut polisi lalu lintas gadungan ini dibekuk setelah gelagatnya yang mencurigakan terbaca oleh petugas.
DAS merupakan warga yang tinggal di daerah Simalingkar. Dia diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor pada pukul 09.00 WIB dengan pakaian polisi lalu lintas lengkap.
"Benar, kami mengamankan seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata polisi gadungan," ujarnya.
"Anggota kami curiga melihat gerak-gerik pelaku yang berperilaku layaknya seorang petugas dengan melakukan penggeledahan kendaraan warga," sambung Kompol Dedy.
Saat diinterogasi, DAS mengakui perbuatanya menyaru sebagai petugas dan menilang pengendara yang dinilainya melanggar.
Pria berseragam polisi lalu lintas ini diringkus di dekat flayover Jamin Ginting Medan setelah gelagatnya terbaca petugas dari Polsek Delitua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News