DPR Setujui RUU TPKS, Mbak Puan Maharani Bilang Hadiah, Singgung Hari Kartini

Kamis, 07 April 2022 – 13:58 WIB
DPR Setujui RUU TPKS, Mbak Puan Maharani Bilang Hadiah, Singgung Hari Kartini - JPNN.com Sumut
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang dalam waktu dekat akan disahkan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU TPKS segera disahkan setelah Rapat Pleno Hasil Pengambilan Keputusan Badan Legislasi DPR menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

"RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi," kata Puan, Kamis (7/4/2022).

Mbak Puan -- sapaan karib Puan Maharani menjelaskan RUU TPKS akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR seusai Baleg DPR dan Pemerintah menyepakatinya pada pembahasan tingkat I, Rabu (6/4) kemarin.

Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.

Ketua DPR RI perempuan pertama ini mengatakan bahwa pengesahan RUU TPKS adalah hasil dari perjuangan berbagai elemen bangsa.

"Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan," kata dia.

Puan Maharani sendiri sudah ikut mengawal RUU TPKS ini sejak dirinya masih menjabat sebagai Menko PMK. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir.

DPR RI dalam waktu dekat akan mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia