Mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution Kepada Moeldoko: Jangan Jadi Pengecut
"Jadi lah orang terhormat di negeri ini. Dimana penghargaan mu terhadap orang yang mengangkat harkat dan martabatmu di negara ini," ucapnya lagi.
Diketahui, kubu Moeldoko yang merasa sah sebagai pengurus PD hasil kongres luar biasa (KLB) sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung (MA).
Moeldoko dipilih menjadi ketua umum PD pada KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 21 Maret 2021.
Namun, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memutuskan hanya mengakui satu kepengurusan PD di bawah AHY.
Demokrat kubu Moeldoko pun menggugat keputusan Menkumham tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Walakin, dari tingkat pertama hingga kasasi, gugatan PD kubu Moeldoko selalu ditolak pengadilan.
Meski demikian hal itu tidak menyurutkan langkah kubu Moeldoko Cs untuk mendapat pengakuan. Pada 3 Maret 2023, kepengurusan DPP PD kubu Moeldoko mengajukan permohonan PK ke MA.(mar8/jpnn)
Kader Partai Demokrat di Sumatera Utara mengutuk kubu Moeldoko yang tidak menghormati kepengurusan Ketua Umum AHY yang sah dengan PK keputusan Kemenkumham
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News