PSMS Medan Ajukan Banding, Sanksi Komdis PSSI Dinilai Berlebihan
Seperti diketahui, sanksi terhadap PSMS itu diterima karena aksi suporter usai PSMS menjamu PSPS Riau pekan lalu.
Hal itu diketahui dari surat fakta dan pertimbangan hukum yang ditandatangani oleh Ketua Komite Disiplin PSSI Eko Hendro Prasetyo. Suporter PSMS berdasarkan bukti yang ada dinilai memasuki lapangan dan merusak sejumlah fasilitas di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang.
"Klub PSMS Medan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terdapat penonton PSMS Medan memasuki lapangan dan melakukan perusakan beberapa fasilitas stadion serta diperkuat bukti-bukti yang cukup," demikian isi dari surat dari Komisi Disiplin PSSI itu.
Aksi tersebut dinilai melanggar Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 4 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Selain itu juga dinilai melanggar Lampiran 1 Nomor 5 Jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Sehingga Komite Disiplin PSSI menghukum PSMS Medan menggelar pertandingan kandang tanpa penonton sebanyak 3 kali. Hukuman itu akan berlaku dalam laga terdekat. Selain sanksi tiga laga tanpa penonton, PSMS juga disanksi harus membayar denda Rp 12,5 juta.(mar8/jpnn)
Manajemen PSMS Medan resmi mengajukan banding atas sanksi Komite Disipin (Komdis) PSSI atas kerusuhan yang terjadi di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News