Siswi SMA di Sumut Dicabuli Teman Pria yang Dikenal Lewat Facebook , 10 Kali Begituan, Ya Tuhan
Senin, 11 April 2022 – 12:35 WIB

Pelaku saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Foto: Polres Tanjungbalai
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai guna diproses," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr22/jpnn)
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, menangkap SA,23, pria yang mencabuli seorang siswa SMA bernama bunga (nama samaran).
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News