Wanita di Sumut Ini Gagal Jadi Menantu, Malah Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 30 Maret 2022 – 22:54 WIB
Wanita di Sumut Ini Gagal Jadi Menantu, Malah Dituntut 2 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Seorang wanita di Sumut divonis 2 tahun setelah dilaporkan calon mertua.Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

sumut.jpnn.com, TANJUNGBALAI - Seorang wanita bernama Lilitan Simbolon dituntut dua tahun penjara karena membawa kabur uang mahar sebesar Rp 7,7 juta. Uang itu disebut digunakan terdakwa untuk membayar utang kakaknya.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (29/3).

"Iya, terdakwa Lilitan Simbolon dituntut pidana penjara selama dua tahun," kata Rikardo Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/3).

Kasi Pidum Kejasksaan Negeri Tanjung Balai  itu menyebut terdakwa dituntut dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Rikardo menyebut seusai pembacaan tuntutan, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan. 

Dikutip dari dakwaan, kasus itu berawal saat terdakwa meminta uang kepada calon mertuanya untuk uang mahar atau sinamot (dalam adat Batak) sebesar Rp7,7 juta.

Namun, uang yang harusnya digunakan untuk kebutuhan pernikahan malah digunakan oleh terdakwa untuk membayar utang kakaknya. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa mulai tidak bisa dihubungi oleh mertuanya.

Atas kejadian itu, calon mertua terdakwa lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Mei 2021 lalu.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumu
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia