Wanita di Sumut Ini Gagal Jadi Menantu, Malah Dituntut 2 Tahun Penjara
sumut.jpnn.com, TANJUNGBALAI - Seorang wanita bernama Lilitan Simbolon dituntut dua tahun penjara karena membawa kabur uang mahar sebesar Rp 7,7 juta. Uang itu disebut digunakan terdakwa untuk membayar utang kakaknya.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (29/3).
"Iya, terdakwa Lilitan Simbolon dituntut pidana penjara selama dua tahun," kata Rikardo Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/3).
Kasi Pidum Kejasksaan Negeri Tanjung Balai itu menyebut terdakwa dituntut dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Rikardo menyebut seusai pembacaan tuntutan, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Dikutip dari dakwaan, kasus itu berawal saat terdakwa meminta uang kepada calon mertuanya untuk uang mahar atau sinamot (dalam adat Batak) sebesar Rp7,7 juta.
Namun, uang yang harusnya digunakan untuk kebutuhan pernikahan malah digunakan oleh terdakwa untuk membayar utang kakaknya. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa mulai tidak bisa dihubungi oleh mertuanya.
Atas kejadian itu, calon mertua terdakwa lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Mei 2021 lalu.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News