Cekcok di Warung Tuak Berujung Petaka, Nyawa Rudolf Situmorang Melayang
"Kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu dengan yang diambil dari samping rumah saksi Mangerbang," ujarnya.
Atas peristiwa itu, korban menghembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian, sementara para pelaku pergi melarikan diri.
"Motifnya para tersangka sakit hati terhadap Rudolf yang selalu memaki-maki tersangka AA dan orang tuanya yang telah meninggal dunia. Pelaku SS juga merasa tersinggung karena dimaki-maki oleh korban," ungkapnya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki keberadaan para pelaku hingga akhirnya ditangkap.
Pelaku SS ditangkap dari tempat pelariannya di Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas Utara 17 Oktober lalu, sementara AA ditangkap di Provinsi Riau pada 20 Oktober lalu.
Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak.
Kemudian, untuk pelaku AA disangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Subs Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau paling lama dua puluh tahun.
"Kami mengimbau warga untuk dapat mengendalikan diri saat mengkonsumsi minuman beralkohol, seperti tuak. Sebab di Simalungun dalam kurun waktu beberapa bulan ini sudah tiga kasus pembunuhan yang berhasil diungkap yang berawal dari warung tuak," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Seorang pria bernama Rudolf Situmorang,42, tewas seusai dianiaya menggunakan kayu sepanjang satu meter.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News