Siswi SMP di Sumut Dianiaya Temannya Sampai Pingsan, Begini Pengakuan Para Pelaku, Astaga
sumut.jpnn.com, LABUHANBATU - Polisi mengungkapkan motif ketiga pelaku penganiayan hingga pingsan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten berinisial NAS,14.
Ketiga pelaku, yakni RN, P, dan SA, yang merupakan teman korban sesama siswi SMP Negeri 1 Kota Pinang.
"Sebelumnya, korban ada mengatakan bahwa terlapor RN tidak perawan lagi," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Minggu (13/3).
Tak terima dengan perkataan korban, seusai pulang sekolah pelaku lalu mengajak korban ke Lapangan DL Sitorus, Kelurahan Kota Pinang, Rabu (9/3). Tak hanya sendiri, pelaku juga turut mengajak teman-temannya yang lain, termasuk pelaku P dan SA.
Awalnya, pelaku P menanyakan kepada korban terkait ucapannya yang mengatakan pelaku RN, sudah tidak perawan lagi. Namun, saat ditanya pelaku, korban hanya diam.
"P lalu menjambak rambut korban dengan kedua tangannya sambil menggoyang- goyang kepala korban dan mendorong korban hingga terjatuh dan pingsan. Dia juga memukuli bahu dan wajah korban berkali-kali," kata AKP Rusdi.
Baca Juga:
Setelah itu, pelaku RN kemudian menghampiri korban yang masih dalam keadaan pingsan. Dia lalu menendang kaki dan perut korban berkali-kali.
Seorang rekan korban, AY yang memvideokan kejadian itu sudah sempat memberitahu pelaku bahwa korban sudah pingsan. Namun, RN tidak percaya dan tetap menganiaya korban.
"RN membuka tali pinggangnya dan menampar pipi korban dengan menggunakan tali pinggang secara berkali-kali sambil berkata 'mana pingsan ini'," ujar Rusdi menirukan perkataan pelaku.
Tak hanya sampai di situ, pelaku P kemudian kembali menganiaya korban dengan dengan memegang kerah baju korban dan menjatuhkannya ke tanah.
Pelaku P juga membuka seragam sekolah korban hingga terlihat korban menggunakan pakaian dalam. Saksi AY sempat untuk mencoba memperbaiki pakaian korban, tetapi dilarang oleh pelaku P dan RN.
"Setelah korban sadar, dia melihat dirinya sudah tidak menggunakan seragam sekolah. Lalu pelaku SA menghampiri korban dan menedang kaki dan badan korban," ungkapnya.
Kemudian, saksi AY dan AL mencoba untuk mengajak korban pergi. Namun, para pelaku melarangnya dan menyuruh korban untuk membuka rok sekolahnya sebelum akhirnya pergi.
Karena takut, korban lalu membuka rok sekolahnya. Saksi AL saat itu sempat memberikan jilbabnya kepada korban untuk menutupi bagian kemaluannya.
"Korban dan saksi AY dan AL ini lalu pergi mengajak korban lari dari tempat tersebut," jelasnya.
Atas kejadian itu, orang tua korban lalu melaporkan penganiayaan yang dialami putrinya ke Polres Labuhanbatu. Pada Kamis (10/3) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi lalu mendatangi rumah para pelaku dan mengamankannya.
"Dari hasil persuasif, para orang tua dari tersangka bersedia menyerahkan ketiga tersangka ke polres Labuhanbatu dengan didampingi oleh orang tuanya," kata Rusdi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Kekerasan Terhadap Anak Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya kami memanggil orang tua korban dan orang tua terlapor untuk dilakukan diversi. Dasar hukum dilakukan diversi kepada pelaku anak adalah Pasal 1 Ayat 7 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Polisi mengungkapkan motif ketiga pelaku penganiayan hingga pingsan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten berinisial NAS,14.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News