3 Oknum Polisi di Medan yang Terlibat Perampokan Sepeda Motor Warga Jadi Tersangka
sumut.jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum polisi dari Satuan Samapta Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor milik warga dengan modus sebagai pembeli, ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Selain tiga oknum polisi, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menetapkan seorang warga sipil berinsial B.
"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu (9/10).
Perwira menengah Polri itu menyebut para pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain hukuman pidana, Kombes Valentino menegaskan ketiga oknum polisi itu juga mendapatkan sanksi atas pelanggaran kode etik.
Dia mengatakan proses itu tengah berjalan di Propam Polrestabes Medan.
"Juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri, sedang berjalan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut ada lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus perampokan sepeda motor tersebut.
Tiga oknum polisi dari Satuan Samapta Polrestabes Medan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perampokan modus membeli sepeda motor korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News