Penyelundup BBM di Sumut Ini Ditangkap, Sudah Bertahun-tahun, Barang Buktinya Buat Bergeleng
sumut.jpnn.com, LANGKAT - Polisi merigkus dua orang pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Tak tanggung-tanggung, keduanya menyalahgunakan 3 ton Solar subsidi menggunakan mobil.
Wakapolres Langkat Kompol Hendri mengatakan dua pelaku yang diamankan tersebut yakni SA (54) dan PA (43). Keduanya merupakan warga Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Dia menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu berawal dari kecurigaan warga terhadap sebuah mobil yang kerap melintas yang diduga membawa Solar.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang dicurigai di kawasan Langkat pada Kamis (1/9).
Setelah diperiksa, petugas menemukan kedua pelaku beserta barang bukti Solar subsidi.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku membeli solar dengan harga Rp 5.600 per liter. Selanjutnya solar itu dijual kepada warga seharga Rp 6.500 per liter.
"Aksi ini mereka lalukan kurang lebih sudah empat tahun," ungkap Hendri.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," katanya.(antara/jpnn)
Dua pelaku penyelundupan BBM subsidi di Kabupaten Langkat ini dibekuk polisi dengan barang bukti 3 ton Solar dari sebuah mobil, ternyata
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News