Dokter di Medan Jadi Tersangka karena Jewer Anak 1,5 Tahun, Pemicunya hanya karena Hal Ini, Astaga
"Pengasuhnya mengatakan kepada pelapor bahwa sebelumnya anak tersebut ada digendong oleh tersangka N," kata Madianta.
Curiga dengan hal itu, kata Madianta, ibu korban langsung menemui tetangganya untuk melihat rekaman CCTV rumah tersebut. Dari rekaman CCTV itu terlihat bahwa pelaku memang sempat menjewer telinga korban.
"Ternyata setelah memperoleh rekaman CCTV tersebut, kelihatan ada dugaan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan membeberkan motif seorang dokter berinsial NA,30 menjewer telinga anak tetangganya yang ma
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News