Alamak, PT Bakar Rumah Seorang Kades di Sumut Lalu Melarikan Diri, Motifnya Bikin Melongo
Minggu, 14 Agustus 2022 – 15:51 WIB
"Pelaku sakit hati karena ditegur di depan warga lain," ujarnya.
Baca Juga:
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku saat ini sudah ditahan," ujarnya.(antara/jpnn)
Polisi meringkus PT setelah membakar rumah milik seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Ternyata motifnya ini
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News