Dua Pelaku Teror di Sumut Ini Akhirnya Dibekuk, Motifnya Bikin Geleng-geleng
Jumat, 12 Agustus 2022 – 15:35 WIB
"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," katanya.
Baca Juga:
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tahan," pungkasnya.(antara/jpnn)
Dua pelaku teror pembakaran mobil di Deli Tua akhirnya diringkus polisi. Motif pembakaran mobil korban bikin geleng-geleng
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News