Pria Ini Menyelinap Masuk ke Rumah Tetangganya, Korban Berteriak, Darah Berceceran di Lantai
Kamis, 11 Agustus 2022 – 19:00 WIB

Pria berinsial MA saat diamankan Polresta Deli Serdang karena diduga menganiaya tetangganya. Foto: Polresta Deli Serdang.
"Pelaku sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Deli Serdang," pungkas Kompol I Kadek Cahyadi. (mcr22/jpnn)
Seorang pria menyelinap masuk ke rumah tetangganya dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Pria itu harus berurusan dengan polisi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News