Astaga, Kakek Tua Bangka di Sumut Cabuli Balita, Modusnya Janjikan Uang Jajan Rp 2 Ribu
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu memberikan korban uang sebesar Rp 2 ribu. Setelah itu, dia pun pergi meninggalkan korban.
Teman-teman korban yang melihat pelaku membawa korban ke belakang rumah, lalu mengadukannya ke ibu korban. Saat diinterogasi, korban pun mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
Tak terima dengan kejadian itu, ibu korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Hasil visum selaput dara korban terdapat kerusakan," ungkap Madianta.
Menurut pengakuan pelaku, perbuatan asusila itu baru pertama kali dilakukannya. Namun, akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di dalam penjara.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Imbauan kami kepada orang tua, agar betul betul menjaga anak-anaknya, hati-hati karena pelaku kejahatan terhadap anak pada umumnya orang-orang terdekat," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang kakek berusia 71 tahun karena kasus pencabulan
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News