Warga Sumut Harus Hati-hati, Dua Pria Ini Pakai Modus Kejahatan Baru, Satu Korbannya Sudah Tewas
Jumat, 05 Agustus 2022 – 15:54 WIB
Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan para pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Untuk tersangka BST, merupakan residivis pada tahun 2018, sedangkan AP di tahun 2019 dan baru saja bebas di tahun 2020.
"Kedua tersangka adalah residivis, mereka sudah berulang kali melakukan kejahatan yang serupa," kata Hadi.
Selain kedua pelaku, polisi saat ini tengah memburu pelaku lainnya berinsial I yang menjadi penadah emas hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Warga Sumatera Utara (Sumut) harus hati-hati dengan dengan kedua pria ini. Pasalnya, keduanya mempunyai modus baru untuk melakukan kejahatan.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News