Bharada E Buka Suara Terkait Peristiwa di Rumah Irjen Ferdy Sambo, LPSK Pertimbangkan Perlindungan
![Bharada E Buka Suara Terkait Peristiwa di Rumah Irjen Ferdy Sambo, LPSK Pertimbangkan Perlindungan - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/sumut/news/normal/2022/07/18/suasana-di-sekitar-rumah-irjen-ferdy-sambo-yang-kembali-dipa-ptfq.jpg)
Menurut polisi, baku tembak dipicu tindakan Brigadir J masuk ke kamar Putri dan melakukan pelecehan seksual disertai penodongan pistol terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Minta Perlindungan LPSK
Bharada E mengajukan permohonan untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait hal tersebut, juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan ada 2 syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh saksi dan bahkan korban yang ingin mendapat perlindungan lembaga tersebut, termasuk Bharada E.
"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan ancaman menjadi syarat yang tidak bisa dihindari," jelasnya.
Rully menyatakan hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dari LPSK dalam melindungi saksi dan korban, yakni guna memperkuat pembuktian hukum.
Perlindungan yang diberikan LPSK, lanjutnya, diharapkan mampu membantu pengungkapan sebuah perkara secara terang.
Dari syarat tersebut apakah Bharada E selaku pemohon perlindungan dari LPSK dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, posisinya terancam?
Bharada E buka suara terkait rentetan peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo saat wawancara sebagai syarat saat memohon perlindungan dari LPSK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News