4 Fakta Pembunuhan Sadis di Pematang Siantar, Hidung dan Anu Korban Ditusuk Pakai Ranting
Rabu, 13 Juli 2022 – 16:55 WIB
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Pembunuhan sadis terjadi di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku tak lain adalah pacar korban yang sakit hati dengan kehadiran laki-laki lain
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News