LS Hanya Menangis Mendegar Desahan Sang Pacar Digoyang Laki-laki Lain, Keesokannya Terjadilah
Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan pulang menuju Ramayana Kota Pematang Siantar dengan menggunakan angkutan umum.
Merasa bersalah atas perbuatannya, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku lalu menuju Polsek Siantar Martoba untuk menyerahkan diri dan menceritakan semua yang telah dilakukannya.
Setelah itu, pihak kepolisian bersama tim Inafis lalu menuju lokasi kejadian dan membawa jasad korban untuk diautopsi.
Sementara tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematang Siantar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
"Motifnya, pelaku merasa dikhianati oleh korban sehingga pelaku dendam dan sakit hati kepada korban," ujarnya.(mcr22/jpnn)
Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria berinisial LS (27) karena membunuh pacarnya, Rosida Damanik (28), dengan sadis
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News