Masih Ingat Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem? Begini Kelanjutannya
"Kami fokus kepada perbuatan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.
Selain kedua oknum polisi tersebut, Kompol Teuku Fathir juga membeberkan peran enam tersangka lainnya dalam menganiaya korban.
Untuk tersangka Hisarma, pelaku menganiaya korban dengan cara menendangnya. Kemudian, tersangka Tolib Siregar menganiaya korban dengan cara memukul bagian lutut, dan memukul dengan bola karet.
"Dia juga pernah menyuruh Hendra Syahputra untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji (masturbasi) menggunakan balsem," ujarnya.
Kemudian, lanjut Fathir, tersangka Juliusman menampar hingga memukul korban. Aksi pemukulan itu pun juga diikuti oleh pelaku Nino Pratama, Hendra Siregar dan juga Wily Sanjaya.
"Juliusman juga ikut menampar dan memukul. Kemudian Nino memukul juga, Hendra Siregar dan Wily Sanjaya ikut memukul," ungkap Fathir.
Fathir menjelaskan untuk oknum polisi bernama Bripka Andi Arvino, Polrestabes Medan telah melakukan pemecatan terhadapnya. Namun, pemecatan terhadap Bripka Andi bukan karena kasus penganiyaan Hendra Syahputra itu, tetapi karena kasus narkoba.
Sidang kode etik terhadap Andi Arvino ini digelar pada Selasa (14/6).
Kasus tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra, yang dianiaya hingga dipaksa masturbasi pakai balsem terus bergulir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News