Masih Ingat Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem? Begini Kelanjutannya
Adapun kedua anggota polisi itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga. Keduanya pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara enam tersangka lainnya merupakan tahanan RTP Polrestabes Medan.
"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia korban atas nama Hendra Syahputra, hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Fathir Mustafa, Kamis (16/6).
Perwira menengah Polri itu menyebut dalam kasus ini, kedua oknum polisi itu ikut berperan langsung dalam menganiaya korban. "Leonardo Sinaga memukul, kemudian Andi Arvino juga memukul," kata Fathir.
Selain menganiaya korban, keduanya juga disebut memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta. Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya pemerasan itu.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada salah satu tersangka yang membenarkan bahwa kedua oknum polisi itu juga memeras korban.
"Kemudian yang dilatarbelakangi mengenai uang dan lain sebagainya itu dari keterangan para tersangka ini ada menyebutkan, tetapi antara keterangan satu dan keterangan lainnya itu masih belum sinkron," kata Fathir.
Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya akan terus mendalami hal itu. Namun, saat ini pihak kepolisian masih fokus untuk menyelidiki penganiayaan-penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada korban.
Kasus tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra, yang dianiaya hingga dipaksa masturbasi pakai balsem terus bergulir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News