Geng Motor di Sumut Ini Berencana Bentrok, Polisi Ringkus 9 Orang dan Amankan Celurit Panjang
Selanjutnya, dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akhirnya mengamankan pelaku lainnya hingga berjumlah sembilan orang.
"Kami masih melakukan pengembangan dan akan tetap lakukan pencarian kepada para tersangka lainnya," sebut Irsan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 Subs Pasal 406 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"Kami akan tetap berkoordinasi dengan Bapas karena diketahui usia para tersangka masih dibawah umur," ujarnya.
Atas kasus ini, Irsan berpesan kepada seluruh orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. Sehingga, anak terhindar dari tindakan-tindakan pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
"Kami Polresta Deli Serdang tidak akan ragu-ragu dan akan bertindak tegas kepada seluruh tindakan yang dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas yang mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.(mcr22/jpnn)
Peristiwa itu terjadi tepatnya di Kafe Pos Tiga milik korban Awaluddin Batubara, pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News