9 Fakta Kasus Pelemparan Bus yang Tewaskan Pemudik di Sumut, Nomor 6 Tak Disangka

Selasa, 10 Mei 2022 – 05:00 WIB
9 Fakta Kasus Pelemparan Bus yang Tewaskan Pemudik di Sumut, Nomor 6 Tak Disangka - JPNN.com Sumut
Direktur Kriminal Umum Kombes Tatan Dirsan Atmaja bersama dengan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes, saat memaparkan kasus pelemparan Bus Sartika di Mapolda Sumut, Senin (9/5). Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Peristiwa pelemparan batu ke Bus Sartika  mengakibatkan seorang pemudik bernama Alwi, tewas. 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Sipare-pare, Kecamatan Sei Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (29/4).

Saat itu, korban bersama ibu dan adiknya hendak mudik ke Provinsi Aceh. 

Berikut deretan fakta pelemparan batu yang tewaskan seorang penumpang: 

1. Korban Duduk di Dekat Sopir

Adik korban, Khairunnisa menyebut saat itu Alwi duduk di kursi paling depan di samping sopir,  sedangkan dirinya duduk di kursi belakang sopir. 

Tiba-tiba, pelaku melemparkan batu ke arah bus hingga menembus kaca dan mengenai bagian kepala abangnya. 

"Mama sama Abang ini mau ke Aceh naik bus duduk di bangku depan. Tiba-tiba dari arah depan ada yang melempar batu terkena abang saya," ujarnya beberapa waktu lalu. 

2. Korban Mengalami Luka Serius Hingga Meninggal

Akibat kejadian itu, kata Khairunnisa, abangnya langsung tak sadarkan diri hingga akhirnya dibawa ke puskesmas terdekat. 

Namun, karena kondisi korban yang cukup serius, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan. 

Nahas, setelah hampir enam hari dirawat di rumah sakit, korban menghembuskan napas terakhir pada Kamis (5/5). 

3. Polisi Mengamankan Dua Pelaku

Dalam kasus ini, Polres Batu Bara bersama dengan Tim Polda Sumut telah mengamankan dua pelaku yang menjadi dalang dalam kejadian itu. 

Kedua pelaku, yakni ES,37 dan BFS,28. 

"Tersangka yang diamankan ada dua orang," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (9/5). 

4. Pelaku BFS Sempat Melarikan Diri

Tatan menyebut pelaku ES diamankan di Kabupaten Batu Bara, sedangkan BFS ditangkap saat melarikan diri ke Kota Pematangsiantar. 

Akibat berusaha melawan petugas saat akan diamankan, kaki BFS terpaksa harus ditembak oleh polisi. 

"Yang bersangkutan melawan petugas," sebut Tatan. 

5. Otak Pelaku Juga Sopir Bus Sartika 

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu mengungkapkan bahwa pelaku ES merupakan otak pelaku atas kejadian tersebut. Dia juga merupakan sopir Bus Sartika itu. 

Sementara, BFS, menjadi eksekutor yang dibayar oleh ES. 

"ES sebagai otak pelaku, menyusun, merencanakan aksi, kemudian meminta tersangka BFS untuk melakukan pelemparan batu terhadap angkutan umum tersebut," jelasnya. 

6. Motifnya karena Sakit Hati 

Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut perbuatan itu direncanakan ES, karena sakit hati kepada pemilik Bus Sartika tersebut. 

"Motifnya adalah dendam, sakit hati karena otak pelaku (ES), pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut," ujar perwira menengah Polri itu. 

ES yang turut dihadirkan dalam paparan tersebut mengaku kecewa dengan pemilik Bus Sartika tempat dia bekerja itu. Pasalnya, uang yang pernah dipakainya untuk merawat mobil tidak dikembalikan oleh pemilik bus. 

"Saya merasa kecewa sama pemilik mobil, uang saya yang sudah terpakai dalam (memperbaiki) mobil tidak dikembalikan si pemilik mobil," kata ES. 

Pelaku mengaku menghabiskan uang sekitar Rp 5,7 juta untuk perawatan mobil tersebut. Namun, pemilik mobil hanya mengganti sekita Rp 1,2 juta. 

"Selebihnya tidak ada lagi," ujar ES. 

Karena kesal, ES kemudian menyuruh pelaku BFS untuk melempar Bus Sartika yang sudah diincarnya dengan maksud untuk memberikan pelajaran kepada pemilik bus tersebut. 

7. Eksekutor Dibayar Rp 300 Ribu

Untuk melancarkan aksinya, ES menyuruh BFS untuk melempar bus tersebut dengan upah Rp 300 ribu. 

"Untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil menggunakan batu itu awalnya dengan pembayaran Rp 300 ribu," kata Tatan.  

Namun, setelah kejadian itu viral, pelaku BFS kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp 3 juta kepada ES, untuk melarikan diri. 

"Setelah kejadian viral, meninggal dunia (korban), akhirnya ada tambahan uang yang diminta oleh pelaku eksekutor," sebutnya.

8. Batu Ditaksir Sebesar Genggaman Tangan Orang Dewasa

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk, batu yang dipakai oleh pelaku untuk melempar Bus Sartika yang mengenai kepala Alwi.

Batu yang berwarna kecoklatan itu ditaksir sebesar genggaman tangan orang dewasa. 

"Barang bukti yang sudah diamankan bisa disaksikan, ada batu yang digunakan untuk melakukan pelemparan," ujar Tatan. 

Selain mengamankan batu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti Bus Sartika, motor yang digunakan pelaku, serta ATM Mandiri yang digunakan untuk mentransfer bayaran dari pelaku ES selaku otak pelaku kepada BFS yang menjadi eksekutor. 

"Bus diamankan di Polres Batubara, ada juga sepeda motor yang dilakukan oleh eksekutor dan ATM mandiri. Di mana setelah melakukan (pelemparan), otak pelaku mentransfer sejumlah uang sebagai upah," kata Kombes Tatan.  

9. Diancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 355 Ayat 2 Subs Pasal 33 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.(mcr22/jpnn)

Berikut deretan fakta pelemparan batu yang tewaskan seorang penumpang di Kabupaten Batu Bara

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News