Begini Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pelemparan Pemudik Hingga Tewas, Astaga
Senin, 09 Mei 2022 – 18:09 WIB
Karena kesal, ES kemudian menyuruh pelaku BFS untuk melempar Bus Sartika yang sudah diincarnya dengan maksud untuk memberikan pelajaran kepada pemilik bus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 355 Ayat 2 Subs Pasal 33 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, peristiwa pelemparan batu itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Jumat (29/4). Saat itu, korban bersama dengan ibu dan adiknya hendak mudik ke Provinsi Aceh.
Adik korban, Khairunnisa menyebut abangnya saat itu duduk di kursi paling depan dekat sopir. Sedangkan dirinya duduk di kursi belakang sopir.
Motif pelemparan batu ke Bus Sartika yang menewaskan seorang pemudik bernama Alwi, 20, yang tejadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kabupaten Ba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News