Pelajar Ini Berbuat Perilaku Tak Pantas, Korbannya Masih Anak-anak
Minggu, 27 Februari 2022 – 13:11 WIB
Akibatnya, korban mengalami luka bekas sayatan sepanjang 8 cm dengan enam jahitan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Perbuatan yang dilakukan seorang pelajar berinisal MSD tidak pantas untuk dicontoh.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News