Balita Tewas di Banting Ayah Kandung, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kronologinya
Sabtu, 30 April 2022 – 01:28 WIB

Ilustrasi pembunuhan: dok jpnn
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ujar Fathir. (mcr22/jpnn)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/4) sekitar pukul 08.00 WIB
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News