Gubernur Edy Rahmayadi Pengin Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Segera Dilakukan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan DPRD Sumut telah sepakat dengan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang HIV/AIDS.
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan pembentukan Perda sebagai langkah konkrit dalam pencegahan dan penaggulangan terhadap penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodefisiency virus (HIV) itu.
"Melalui Perda ini tentunya Pemprov Sumut memiliki payung hukum yang jelas, jadi kita sudah bisa membuat anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS," kata Edy Rahmayadi, Jumat.
Gubsu Edy mengungkapkan tahun 2021, Sumut berada di urutan ke-5 secara nasional untuk penderita HIV/AIDS.
Per Desember 2021, sekitar 13.150 orang mengidap penyakit ini. Karena itu, Pemprov Sumut terus berupaya mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS.
"Kami sangat berterima kasih karena DPRD Sumut telah menginisiasi Perda ini. Kita harap, melalui Perda ini nantinya angka penderita bisa kita tekan sampai 0," ujar Edy.
Sebelumnya Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan upaya ini butuh kerja sama yang kuat antara masyarakat dan pemerintah. Kesadaran akan bahayanya penyakit ini menurutnya perlu benar-benar dipahami masyarakat.
"Perda ini tentunya akan mendorong pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Sumut. Pemprov memiliki payung hukum untuk menganggarkan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Tetapi, itu semua tidak akan maksimal bila kesadaran masyarakat kita masih rendah tentang ini," katanya. (antara/jpnn)
Pemprov Sumatera Utara dan DPRD telah sepakat membentuk Perda tentang penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS di Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News