Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi, Ada Apa?
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan surat pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Belum diketahui alasan pengacara yang gemar mengoleksi cincin itu mengundurkan diri dari perkumpulan profesi advokat atau pengacara terbesar di Indonesia itu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan membenarkan informasi perihal pengundura diri Hotman Paris itu.
Saat ini, kata Otto, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut.
"Ada suratnya, tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto di Jakarta, Kamis (14/4).
Otto Hasibuan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan yang disampaikan pengacara penyuka mobil sport itu.
Baca Juga:
Menurut Otto, pengajuan tersebut tidak secara otomatis akan berlaku. Sebab, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 UU Advokat.
"Pengunduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang -Undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi," kata Otto.
Pengacara kondang yang gemar mengoleksi cincin, Hotman Paris Hutapea mengajukan pengunduran diri dari Peradi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News