Lihat, Aksi Polisi Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Mesin Judi Ketangkasan Pakai Alat Berat

Kamis, 14 April 2022 – 21:47 WIB
Lihat, Aksi Polisi Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Mesin Judi Ketangkasan Pakai Alat Berat - JPNN.com Sumut
Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti minuman keras dan mesin perjudian. ANTARA/HO.

sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, memusnahkan ratusan botol minuman kerasa (miras) dan mesin judi ketangkasan, hasil operasi penyakit masyarakat (pekat).

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud mengatakan minuman keras dan mesin judi tersebut merupakan hasil operasi pekat yang dilakukan mulai 22 Maret sampai dengan 5 April 2022.

"Pada hari ini kita memusnahkan barang temuan hasil operasi berupa minuman keras (miras) sebanyak 218 botol, mesin permainan ketangkasan tembak ikan sejumlah 12 unit dan 7 unit mesin jackpot," kata AKBP Ali Machfud di Lapangan Satlantas Polres Sergai, Kamis.

Ali Machfud menjelaskan operasi pekat dinilai efektif menekan berbagai pelanggaran hukum di masyarakat termasuk peredaran miras ilegal dan perjudian yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas).

Dia memastikan operasi tersebut akan terus digelar di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai guna mencegah berbagai penyakit masyarakat lainnya.

Selama pelaksanaan operasi pekat, lanjutnya, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum lainnya di antaranya lima kasus perjudian dengan mengankan delapan orang tersangka.

Selanjutnya, 67 kasus narkoba dengan 77 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan, satu kasus pornografi dengan mengamankan enam tersangka, serta 17 kasus premanisme dengan meringkus 21 tersangka.

"Kegiatan operasi pekat ini mudah-mudahan dapat menekan gangguan kamtimbmas serta memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadhan," ungkapnya. (antara/jpnn)

Polres Serdang Bedagai mengamankan ratusan botol miras dan belasan mesin judi ketangkasan selama operasi penyakit masyarakat (pekat) digelar

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia